Beranda | Artikel
Mengenal Harta al-Qinyah yang Tidak Wajib Dizakati
Jumat, 16 Juni 2017

Mengenal Harta al-Qinyah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Apa itu amwal al-Qinyah [أموال القنية]?

Amwal bentuk jamak dari kata mal [الـمـال], yang artinya harta. Sementara kata al-Qinyah [القنية] (bisa juga dibaca al-Qunyah) dari kata al-Qinwah yang artinya sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan.

Harta al-Qinyah hanya memungkinkan jika dalam bentuk selain alat tukar. Sehingga tidak berlaku untuk uang, emas atau perak. Meskipun semua  alat tukar ini hanya disimpan, seperti emas simpanan, atau dipergunakan, seperti perhiasan emas. Karena pada asalnya, emas, perak dan mata uang adalah asal dari komoditas zakat mal.

Sementara harta selain emas dan perak, seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah.  Ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keingina untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya. (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya).

An-Nawawi mengatakan,

هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف

Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55)

Demikian, Allahu a‘lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29640-mengenal-harta-al-qinyah-yang-tidak-wajib-dizakati.html